VS
1. Sistem Kluster Sekolah
Pada tahun 2013 sekolah-sekolah masih dibagi menjadi 3 kelompok kluster. Penentuan kluster didasarkan pada passing grade, dan nilai un juga kinerja sekolah. Biasanya sekolah-sekolah yang ada di kluster I merupakan sekolah favorit atau unggulan.
Sedangkan pada tahun 2014 tidak ada lagi pengelompokan sekolah berdasarkan cluster seperti tahun sebelumnya.Pengelompokan sekolah untuk tahun ini dibuat berdasarkan rayon/lokasi
2. Ketentuan Pemilihan Sekolah
Untuk tahun 2013 adalah penentuan pilihan didasarkan pada kluster sekolah. Dimana kita tidak diperbolehkan memilih dua sekolah kluster I atau dua sekolah kluster II secara bersamaan sebagai pilihan I dan pilihan II.Jika pilihan pertama sekolah kluster I maka pilihan kedua adalah sekolah dari kluster dua atau tiga. Begitu juga jika pilihan pertama sekolah dari kluster satu maka pilihan kedua adalah sekolah dari kluster satu atau kluster tiga. Sedangkan untuk tahun 2014 ini, pilihan sekolah berdasarkan rayon. SD dibagi menjadi 9 rayon, SMP dibagi menjadi 6 rayon dan SMA menjadi 6 rayon.
Untuk pilhan pertama calon peserta didik diberikan kebebasan untuk memilih sekolah di luar rayon, tapi untuk pilihan kedua harus berada di rayon yang sama.
Catatan penting yang perlu diingat adalah sekolah pilihan dua tidak
3. Jenjang sekolah yang disertakan
Pada tahun 2013 : jenjang sekolah disertakan dalam PPDB online hanyalah SMP, SMA dan SMK
sedangkan pada tahun ini selain jenjang sekolah SMP, SMA dan SMK, sebagian sekolah dasar negeri yang ada di Bandung ikut serta dalam PPDB online.
4. Komposisi Quota Peserta Didik
Tahun 2013 : Kuota perserta didik dari luar kota maksimal 10% dari jumlah daya tampung dan kutoa 10% untuk jalur non akademis (jalur prestasi dan jalur SKTM) Kuota jalur akademis 80% dari daya tampung
Pada tahun 2014 pembagian komposisi kuota peserta didik berubah. dimana komposisi kuota peserta didik luar kota 10% (kecuali utk sekolah-sekolah yang tertcatat sebagai sekolah perbatasan), kuota affirmasi warga miskin 20% dan kuota jalur akademi 5% dan quota jalur akademis 65%.
Catatan penting yang perlu diingat, kuota tersebut adalah patokan umum karena komposisi tersebut akan dipengaruhi oleh faktor banyaknya peminat ke suatu sekolah, atau posisi sekolah yang berada di wilayah perbatasan.
5. Waktu "Releas" Juknis (Petunjuk Teknis)
Pada tahun 2013 Juknis telaj selesai dibuat hampir satu bulan sebelum PPDB online dilaksnakan. (tanggal pengesahan yang yang tertera pada Juknis adalah & Juni 2013 sedangkan PPDB online berlangsung dari tanggal 1-6 Juli 2013). ada rentang sekitar satu bulan antara juknis dan waktu pelaksanan PPDB. S
Catatan penting untuk dipafami bersama keterlambatan ini bisa jadi karena ada perubahn peraturan beruapa rayon dan faktor peraturan penambahan nilai. dan kendala teknis lainnya. Bila peraturan yang berkenaan dengan hal tersebut tidak dibuat jelas dan tentu bisa menimbulkan chaos yang tidak diingin.
Walau begitu semoga Juknis PPDB ini segera releas dalam waktu dekat.
6. Waktu pendaftaran jalur masuk
Tahun 2013 jalur masuk melalui jalur nono akademis yang terdidri dari jalur prestasi dan jalur SKTM dilakukan sebelum jalur akademis dilaksanakan. Jadi bagi peserta didik yang mengikuti selksi jalur prestasi dan jalur SKTM tapi tidak berhasil masuk, masih bisa mengikuti jalur akademis. Sedangkan tahun ini ketiga jalur tesrebut dilaksanakan bersamaan. dimana setiap calon peserta didik hanya boleh mengikuti satu jalur pendaftaran
6. Situs PPDB Online
Ada perubahan interface / tampilan web PPDB online.
Ini adalah screen shoot tampilan web PPDB ada tahun 2013
untuk tahun ini peserta didik yang sudah melakukan pendaftaran ke sekolah pilihannya. dapat mengecek langsung rangking dari halaman awal, dengan cara mengetikan nama atau ID pendaftar. Di halaman depan pun terdapat video singkat dari walikota Bandung.
7. Hal Baru Lainnya
Selain yang telah disebutkan di atas ada beberapa hal baru di PPDB online tahun 2014 ini. Diantaranya akan diluncurkannya aplikasi PPDB online 2014 untuk handphone Android.
selain itu untuk tahun ini ada penambahan persyaratan bagi siswa yang ingin mendaftar ke sekolah yaitu Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang harus dilegalisisr pihak
di halaman web resmi PPDB diperlihatkan data statistik persebaran nilai UN.
Demikianlah perbedaan-perbedaan anatar PPDB online tahun 2013 dan PPDB online tahun 2014 yang penulis temukan. Informasi-informasi yang ada di tulis di atsa dibuat berdasarkan juknis PPDB tahun 2013 dan juknis PPDB tahun 2014, informasi-informasi yang didapatkan dari web resmi PPDB dan akun twitter resmi. Bila Anda tertarik untuk mendapatkan informasi-informasi menarik seputar PPDB lainnya silahkan follow twiiter kami di @pendmpingPPDB atau baca artikel-artikel lainnya yang terdapat di blog ini.







Anak saya SD NEM 28.70 tempat tinggal Kabupaten Bdg. Rencana pilihan 1 SMP 13 (kodya) apakah pilihan 2 boleh SMP 18 (kodya) ? ataukah pilihan 2 harus kabupaten ?
BalasHapusJika pertanyaan ibu diajukan tahun kemarin saya akan menjawab bisa, karena SMP 13 termasuk kluster I dan SMP 18 termasuk kluster II.
Hapustapi sayangnya peraturan utk tahun ini berubah bu. Berdasarkan info yg saya dapat dari Tweet akun twitter resminya PPDB, ternyta calon murid baru yang berasal dari kabupaten atau luar kota hanya memiliki jatah 1 pilihan. jadi untuk anak ibi hanya memiliki Pilhan I, dan tidak ada Pilihan II.
sampai saat ini 26 juni 2014 (04.00 wib) saya masih belum bisa mengakses Juknis PPDB 2014 jadi pilihan informasi di atas masih ada kemungkinan salah (wlwpun kemungkinannya sangat kecil).
tambahan informasi saja ya bu. utk pilihan sekolah sebaiknya menyiapkan alternatif2 pilihan lainnya utk berjaga2. Karena bila kebijakan 1.1 jadi dijalankan, nilai nem murni anak ibu 28,70.
akan bisa dikalahkan oleh nilai nem 26,1 dari calon siswa yang satu rayon dg SMP 13 dan SMP 18 dan menjadikan kedua SMP tersebut sebagai pilihan pertama.
Kalau pilihan 2 serayon bisa ? contoh SMP 48, karena smp 48 serayon dengan tempat tinggal saya.
HapusUtk bu juju, klwpun tinggal di kabupaten tapi jika KK yang tercatat/ dimiliki merupakan KK kota bandung maka calon siswa bisa mempunyai dua pilihana sekolah. Dan pilihan kedua harus satu wilayah dengan rumah.
BalasHapusSebaliknya klwpun tinggal di kota bandung tapi KK yang tercatat Kk kabupaten/luar kota maka hanya mempunyai jatah 1 pilihan.