Kita mulai saja..
1. Calon peserta didik bisa memilih SMA yang berbeda rayon jika masih dalam radius 1 km dari rumah
2. Mulai tahun ini rotasi guru dan kepala sekolah tidak lagi dibatasi kluster
3. Calon peserta didik dari luar kota hanya diberikan jatah 1 pilihan
4. Untuk SMK tidak ada pembatasan wilayah atau pembatasan kuota luar kota
5. Calon peserta didik dalam kotamempunyai 2 pilihan, pilihan pertama bebas sedangkan pilihan kedua harus satu wilayah
6. Jalur afirmasi dan jalur prestasi juga memiliki 2 pilihan
7. Untuk SMK boleh memilih 2 jurusan yang berbeda dalam satu SMK yang sama, atau jurusan yang sama dari 2 SMK yang berbeda
8. Penjelasan konkret tentang pembagian kuota jalur akademis
9. Ketentuan tentang kuota jalur afirmasi
11. Syarat tambahan untuk yang akan masuk ke SMK
12. Kuota jalur prestasi
13. Syarat bukti peserta didik dalam kota
(update 26 Juni 2014)
14. Akta kelahiran tidak perlu dilegalisir..
15. FInal nilai bukan dikalikan 1.1, tapi jadinya ditambah
Demikianlah kumpulan tweets yang saya temukan di akun twitter resmi PPDB, utk informasi yang lebih uptodate jangan lupa untuk follow















Tidak ada komentar:
Posting Komentar