Jumat, 13 Juni 2014

Persyaratan dan Petunjuk Pendaftaran Peserta Didik Tingkat SMA/MA & SMK

    Berikut ini adalah persyratan dan petunjuk pendaftaran PPDB untuk tingkat SMA/MA dan SMK
    materi ini diambil dari situs resmi PPDB kota Bandung
    Jadwal dan tempat pendaftaran
  • Pendaftaran calon peserta didik baru dilaksanakan mulai tanggal 30 Juni sampai dengan tanggal 5 Juli 2014
  • Layanan pendaftaran dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Tempat pendaftaran di SMA/MA/SMK yang dituju
  • Persyaratan calon peserta didik
  • Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B
  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2014/2015
  • Bagi calon peserta didik SMK , mengikuti tes minat dan bakat yang diselenggarakan oleh sekolah yang dituju
  • Persyaratan administrasi pendaftaran
    Jalur Non Akademis
  • Foto copy akte kelahiran
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali calon peserta didik dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Kelurahan
  • SKHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
  • Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orangtua/Wali (format disediakan sekolah)
  • Khusus calon peserta didik Jalur Non Akademis untuk afirmasi warga masyarakat tidak mampu/Yatim/Yatim Piatu/ yang memiliki MoU/dilindungi undang-undang yang berlaku :
    • Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari pejabat yang berwenang
    • Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak pejabat yang bersangkutan (format disediakan sekolah)
    • Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orangtua/Wali (format disediakan pihak sekolah)

  • Khusus calon peserta didik Jalur Non Akademis untuk apresiasi prestasi siswa :
    • Menyerahkan foto copy Sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh Pejabat terkait
    • Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Pimpinan Lembaga yang mengeluarkan Sertifikat (format disediakan sekolah)
    • Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orangtua/Wali (format disediakan pihak sekolah)
  • Jalun Akademis
  • SKHUN SMP/MTs
  • Foto Copy KTP orang tua/wali calon peserta didik dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Kelurahan
  • Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah)
  • Tata cara Pendaftaran
    Jalur Non Akademis
  • Pendaftaran bisa dilakukan oleh orangtua/wali atau secara kolektif oleh sekolah asal, dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan
  • Calon peserta didik jalur ini diseleksi berdasarkan database yang sudah terdapat dalam Sistem PPDB Online. Data base yang ada dalam sistem bersumber pada Keputusan Walikota Nomor : 440/ KEP.014.BAPPEDA/2014 tanggal 13 Januari 2014 Penetapan Daftar Warga Miskin Kota BandungTahun 2014 dan data dari Kepala Sekolah/Pihak terkaityag sudah diverifikasi dan ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Bandung
  • Bagi Calon peserta didik jalur ini yang ternyata tidak masuk dalam database Sistem PPDB Online akan dilakukan verifikasi lapangan. Data yang dientri operator sekolah akan diproses sistem online menjadi skor perolehan secara otomatis
  • Skor perolehan akan diperingkat sistem, daftar urut calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan masing-masing sekolah ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2014 sebagai peserta didik SMA/MA yang diterima pada tahun pelajaran 2014/2015. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan surat keputusan diterima dan melaporkan ke Dinas Pendidikan
  • Jalur Akademis
  • Pendaftaran bisa dilakukan oleh orangtua/wali atau secara kolektif oleh sekolah asal, dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan
  • Setiap calon peserta didik baru dari dalam Kota Bandung berhak memilih 2(dua) pilihan sekolah, yakni: pilihan-1(satu) dan pilihan-2 (dua). Untuk pilihan-1 (satu), setiap calon peserta didik/orangtua/ wali BEBAS MEMILIH sekolah dari seluruh sekolah yang ada di Kota Bandung
  • Untuk pilihan-2 (dua), calon peserta didik/orangtua/wali HANYA BOLEH MEMILIH sekolah yang ada di daerah/wilayah terdekat dengan tempat tinggal
  • Calon peserta didik SMK dapat memilih 2 (dua) program keahlian (pilihan 1 dan 2 ) dalam satu SMK, atau program keahlian lain dalam bidang keahlian yang sama (pilihan 1 dan 2) untuk 2 ( dua ) SMK di lingkungan Kota Bandung, kecuali SMK 10, SMK 14 dan SMK 15.Ketentuan pilihan satu dan pilihan dua untuk SMK Negeri tidak memperhatikan pembagian wilayah
  • Calon peserta didik baru dari luar Kota Bandung HANYA DIBERIKAN satu pilihan sekolah dari seluruh sekolah yang ada di Kota Bandung
  • Khusus untuk SMA Negeri 27 dan SMK Negeri 16 Bandung sebagai satuan pendidikan rintisan wajar Dikmen 12 Tahun, tidak menerima pendaftar dari luar Kota Bandung
  • Calon peserta didik yang sudah mendaftar secara online tidak dibenarkan mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya
  • Seleksi Penerimaan
    Jalur Non Akademis
  • Afirmasi kelompok masyarakat tidak mampu/Yatim/Yatim Piatu/ yang memiliki MoU/dilindungi perundang-undangan yang berlaku
    • Afirmasi kelompok masyarakat tidak mampu/Yatim/Yatim Piatu/ yang memiliki MoU/dilindungi undang undang yang berlaku
    • Calon peserta didik jalur ini diseleksi berdasarkan database yang sudah terdapat dalam Sistem PPDB Online. Data base yang ada dalam sistem bersumber pada Keputusan Walikota Nomor : 440/ KEP.014.BAPPEDA/2014 tanggal 13 Januari 2014 Penetapan Daftar Warga Miskin Kota BandungTahun 2014 dan data dari Kepala Sekolah/Pihak terkaityag sudah diverifikasi dan ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Bandung
    • Bagi Calon peserta didik jalur ini yang ternyata tidak masuk dalam database Sistem PPDB Online akan dilakkan verifikasi lapangan. Data yang dientri operator sekolah akan diproses sistem online menjadi skor perolehan secara otomatis
    • Skor perolehan akan diperingkat sistem, daftar urut calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan masing-masing sekolah ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2014 sebagai peserta didik SMA/MA yang diterima pada tahun pelajaran 2014/2015. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan surat keputusan diterima dan melaporkan ke Dinas Pendidikan

  • Apresiasi prestasi siswa
    • Calon peserta didik jalur ini diseleksi berdasarkan database prestasi siswa yaitu daftar nama siswa dan prestasi yang diperoleh dari berbagai kejuaraan yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau lembaga lainnya dan telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kota dan menjadi database dalam Sistem PPDB Online
    • Bagi Calon peserta didik jalur ini yang ternyata tidak masuk dalam Sistem PPDB Online, data yang di entry operator sekolah akan diproses sistem online menjadi skor perolehan secara otomatis
    • Seleksi didasarkan perolehan skor dari sertifikat prestasi yang dimiliki calon peserta didik
    • Daftar urut calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2014 sebagai calon peserta didik SMA/MA, SMK/MAK yang diterima pada tahun pelajaran 2014/2015. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan surat keputusan diterima dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan
  • Jalur Akademis
  • Seleksi calon peserta didik SMA/MA dilakukan secara otomatis dengan Sistem PPDB Online
  • Sistem seleksi calon peserta didik SMP/MTs dalam PPDB Online akan memperhitungkan kriteria utama yaitu nilai UN
  • Seleksi pada intinya didasarkan pada besarnya nilai UN
  • Nilai UN calon peserta didik yang dientry pada Sekolah Pilihan-1 dan berada satu wilayah dengan tempat tinggal mendapat pembobotan ( dikalikan 1,1 ) jika tidak berada dalam satu wilayah dikalikan 1 (satu), sedangkan yang di entry pada pilihan-2 dikalikan 1 (satu)
  • Nilai UN calon peserta didik selanjutnya diperingkat. Urutan teratas calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan peserta didik masing-masing sekolah ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2014 sebagai calon peserta didik SMA/MA yang diterima pada tahun pelajaran 2014/2015. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan surat keterangan diterima dan melaporkan peserta didik yang diterima ke Dinas Pendidikan
  • Bagi calon peserta didik yang tidak dapat diterima di sekolah pilihan -1, akan dilimpahkan secara otomatis oleh sistem online ke sekolah pilihan 2 untuk selanjutnya diperingkat di sekolah pilihan-2 sampai dengan jumlah daya tampung di sekolah pilihan-2 tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar