Selasa, 24 Juni 2014

Istilah-istilah Seputar PPDB

Untuk para orangtua murid atau calon peserta didik yang baru mengikuti PPDB kadang-kadang dibuat bingung dengan istilah-istilah yang ada dalam proses pelaksanaan PPDB.  Di kesempatan ini saya akan mendafatar istilah-istilah yang ada. Semoga dengan begitu bisa membantu mengurangi kebingungan yang ada..


Jalur Affirmasi : jalur ini pada tahun sebelumnya dikenal sebagai jalur SKTM, jalur affirmasi adalah jalur penerimaan peserta didi baru bagi mereka yang dinyatakan sebagai kurang mampu secara ekonomi. Untuk tahun 2014 ini komposisi kuota dari jalur afirmasi adalah sebesar 20%.

Jalur Akademis : Jalur penerimaan peserta didik baru yang berdasarkan peringkat nilai UN. Pada umumnya kuota penerimaan melalui jalur ini adalah yang memiliki persenatse paling besar. Teknis penerimaan melalui jalur ini adalah para pendafatar akan dicatat dan diranking beradasarkan nilai UN. Kemudian murid yang dinyatakan lulus atau diterima sebagai murid baru adalaah murid yang ranking nilainya ada pada rentang jumlah quota murid. Misalkan suatu sekolah memilki quota 235 orang maka yang diterima sebagai murid baru adalah murid-murid yang setelah nilainya dirangking ada pada posisi 1 sampai dengan 235. Kemudian nilai UN yang dimiliki oleh murid yang ada pada rangking ke 235 dinyatakan sebagai passing grade sekolah pada tahun tersebut.

Jalur Prestasi : Jalur penerimaan siswa baru berdasarkan presatsi yang dimiliki oleh calon peserta didik baik di bidang olahraga, seni , kreativitas atau bina prestasi. semakin tinggi jenjang prestasinya (kota, provinsi , nasional) akan semakin tinggi skor yang diperoleh.

Juknis (Petunjuk Teknis) : pedoman pelaksaan PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tingkat kota. Di dalam juknis terdappat informasi mengenai etunjuk umum, dan ketentuan khusus juga ada informasi-informasi menegenai pendafataran, persyaaratan pendafatar, proses seleksi dan laian-lain. Para orang tua murid disarankan memiliki dan atau mengetahui isi dari Juknis ini agar bisa mendeteksi jika ada penyimpangan yang terjadi selama proses PPDB berlangsung.



Kuota (Daya Tampung) : Jumlah perserta didik baru yang dapat diterima dalam tahun ajaran yang akan berlangsung. Kuota setiap sekolah tidak selalu sama hal ini bisa jadi bergantung pada fasilitas yang dimilik oleh setiap sekolah tersebut (jumlah kelas yang dimiliki), juga bergantung pada jumlah peserta didik tiap kelas.  Passing Grade : secara sederhananya passing grade ini adalah nilai paling kecil yang dinytakan lulus atau diterima di suatu sekolah. Passing grade suatu sekolah setiap tahun mengalami perubahan. Besarnya nilai passing grade suatu sekolah ditentukan oleh besarnya nilai UN dari para peserta didik baru yang mendaftar ke sekolah yang bersangkutan.

Rayon : sistem pengelompokan sekolah berdasarakan lokasi sekolah tersebut. Umumnya sekolah-sekolah yang letaknya berdekatan akan berada pada rayon yang sama. walau begitu tidak menutup kemungkinan ada sekolah yang secara letak berdekatan tapi masuk ke dalam rayon yang berbeda.

Sekolah Pendidikan Khusus : sekolah-sekolah yang juga mengakomodasi/ menerima peseta didik baru yang memiliki kebutuhan khusus, atau lebih dikenal dengan sekolah inklusi.

Sekolah perbatasan : sekolah yang secara letak berada di dekat perbatasan wilayah antara bandung kota dengan luar kota/kabupaten. di sekolah-sekolah yang dikategorikan sebagai sekolah perbatasan kuota penerimaan peserta didik baru dari luar kota jauh lebih besar (lebih dari 10% dan besarnya tergantung kebijakan sekolah yang bersangkutan).

Bila menurut Anda masih ada istilah-istilah sepeutar PPDB yang perlu saya tambahkan silahkan beritahukan saya lewat kolom komentar yang ada di bawah artikel ini. Saya akan dengan senang hati menambahkannya.

1 komentar:

  1. Dalam pedaftaran sma ada yg d kenal dgn istilah pendaftaran ulang padahal kami belum pernah melakukan tes atau apapun justru panitia bilang yg mengembalikan formulir semuanya lulus lalu apakah maksud istilah pendaftaran ulang itu

    BalasHapus